Mengenai sejarah Masjidil Haram amat sangat panjang dan mungkin jika disusun akan membutuhkan beberapa jilid buku. Sebab sejarah Masjidil Haram akan terus bertambah Seiring berjalannya waktu. Karena Masjidil Haram selalu menjadi pusat perhatian dan fokus seluruh mata dunia. Meski sangat butuh untuk diulas di buku ini, namun sudah cukup banyak buku yang mengulas Sejarah Masjidil Haram dari berbagai aspek. Penjelasan lebih lengkap tentang sejarah Masjidil Haram bisa disimak dalam buku penulis, ‘Al-Bait'.
Awalnya, sejak zaman Nabi Adam, Masjidil Haram hanyalah berupa Ka’bah dengan halaman tanpa batas. Kita tahunya sekarang, Masjidil Haram adalah komplek bangunan dengan batas lantai putih pada jarak tertentu dari dinding terluar bangunan Masjidil Haram. Lalu itu yang kita sebut sebagai Masjidil Haram. Padahal dulu, Masjidil Haram tidak memiliki batas pemisah dari area luar. Halaman Ka’bah langsung bersentuhan dengan rumah-rumah penduduk. Baru ada bangunan yang mengelilingi Ka’bah, yang disebut sebagai bangunan Masjidil Haram, adalah pada masa pemerintahan ‘Utsman bin ‘Affan kala beliau memperluas dan memperbesarnya pada 26 Hijriyyah.
Sebelumnya, ‘Umar bin Al-Khaththab pada 17 Hijriyyah menggusur rumah-rumah penduduk sehingga halaman Ka’bah menjadi lebih luas dari sebelumnya. Sebelum ‘Umar, tidak pernah ada perubahan luas halaman Ka’bah, termasuk ketika zaman Rasulullah dan Abu Bakar. Setelah ‘Utsman, ‘Abdullah bin Az-Zubair yang sedang menduduki tahta khilafah Islamiyyah kala itu memperluas bangunan yang mengelilingi Ka’bah pada 65 Hijriyyah.
Secara berurutan, orang-orang yang berjasa memperluas dan memperbesar Masjidil Haram adalah Khalifah Abu Ja’far Al-Mansur, Khalifah Muhammad Al-Mahdi, Khalifah Al-Mu’tadhid Al-’Abbasi, Khalifah Al-Muqtadir Al-’Abbasi, baru kemudian Malik (Raja) ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdurrahman Alu Sa’ud, dilanjutkan Malik Fahd bin ‘Abdul ‘Aziz, dilanjutkan raja-raja setelahnya hingga saat itu, Raja Salman.
Batas tanah haram yang berlaku semua ketentuan tentang tanah haram itu adalah batas miqat makani sebagaimana yang berlaku buat jamaah haji. Maka para batas-batas miqat itulah seorang non muslim sudah tidak boleh lagi masuk ke dalamnya.
Di sebelah timur ada Dzatu 'Irqin, yaitu batas orang yang masuk dari arah negeri Iraq. Agak ke Selatan masih di timur ada Qarn Al-Manazil. Paling selatan, yaitu dari arah negeri Yaman, ada Yalamlam. Sedangkan dari arah utara, beberapa kilometer dari Kota Madinah, ada Bi`r 'Ali, atau disebut juga dengan Dzu Al-Hulaifah. Di sebelah Barat ada Juhfah atau disebut juga Rabigh.
(1 ) Haram orang kafir masuk Makkah; (2) Haram melakukan penyerangan; (3) Haram menumpahkan darah (pembunuhan) dan mematahkan tumbuhan; (4) Haram mengambil apapun yang tercecer kecuali untuk diketemukan kepada pemiliknya. (5) Haram mengusir hewan dari Makkah apalagi membunuhnya.
Sabda Nabi,
” لَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَسْفِكَ بِهَا دَمًا ” متفق عليه
“Maka tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir menumpahkan darah di dalamnya (Makkah)”. [Muttafaq alaih]
Sabda Nabi,
” لاَ يَحِلُّ لأَحَدِكُمْ أَنْ يَحْمِلَ بِمَكَّةَ السِّلاَحَ ” رواه مسلم
“Tidak diperbolehkan siapapun dari kalian mengangkat senjata di Makkah”. [Shahih Muslim]
Sabda Nabi,
” لا يُخْتَلَى خَلاها وَلَا يُعْضَدُ شَجَرُهَا , وَلا يُنَفَّرُ صَيْدُهَا , وَلا تُلْتَقَطُ لُقْطَتَهُ إلاَّ لِمُعَرّف” متفق عليه.
“Tidak boleh dipotong rerumputannya, tidak boleh ditebang pepohonannya, tidak boleh diburu hewan buruannya dan tidak boleh dipungut barang temuannya, kecuali bagi orang yang ingin mengumumkannya”. [Muttafaq 'alaihi.]
Mengambil air Zamzam dari dalam masjid kemudian membawa pulang ke tanah air ini diperbolehkan menurut Syaikh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam Fiqih Al-Islami Wa Adilatuhu. Penyebab diperbolehkan adalah karena air zamzam itu terus keluar sedangkan batu atau debu itu tidak berkembang dan keluar.
Yang menjadi titik tekan adalah pada aspek teknologi. Hampir semua masjid di Tanah Suci dikelola secara manajemen tradisional. Sedangkan Masjidil Haram sudah menjadi masjid yang sangat maju dengan teknologi. Ada ribuan kamera pengawas CCTV, ada ribuan unit pendingin suhu, ada ribuan set pengeras suara, ada ratusan kipas angin, ada puluhan spot pemancar koneksi internet, ada ratusan komputer, ada puluhan website internal maupun eksternal, ada belasan aplikasi smartphone, dan masih banyak teknologi lain.
Sejarah Masjidil Haram sangat luar biasa semenjak jauh sebelum Nabi Muhammad terlahir. Hingga akhir zaman Masjidil Haram akan terus memukau dan memesona. Hanya saja, ternyata nanti di akhir zaman, Masjidil Haram adalah tempat keluarnya Dabbah, seekor hewan aneh bin ajaib yang akan memisahkan antara orang-orang beriman dan orang-orang kafir dengan sebuah stempel cahaya pada wajah tepatnya pada ujung hidung setiap orang. Tidak satupun manusia yang terlewatkan untuk ditemui Ad-Dābbah. Lebih lengkap, baca uraiannya dalam buku saya ‘Ad-Dabbah, Misteri Mutan Akhir Zaman’.
Begitu pula Masjidil Haram di akhir zaman nanti akan menjadi kosong dan sepi karena semua orang baik, yaitu orang-orang yang beriman sudah diwafatkan oleh Allah dengan angin lembut atau ar-rih ath-thayyib. Sehingga saat itu, Masjidil Haram menjadi tempat maksiat, bahkan seluruh bumi juga menjadi tempat maksiat, karena yang tersisa di muka bumi hanyalah orang-orang buruk. Tidak lama, Ka’bah dihancurkan oleh seseorang yang disebut Nabi bernama Dzu As-Suwaiqatain. Penasaran? Baca dalam buku saya (Brilly El-Rasheed), ‘Al-Bait’ dan ‘Manasik Umrah Rasulullah’.


Komentar
Posting Komentar