Syaikh Ibnu Baz pernah Dimintai fatwa, Pertanyaan: Apakah boleh memilih-milih masjid? Di perkampungan tempat tinggal saya ada masjid, akan tetapi saya pergi ke perkampungan kedua untuk melaksanakan shalat di masjid lain karena bacaan imamnya bagus dan ketenangan dalam shalat di masjid tersebut, apakah ini sah atau tidak? Tolong arahkan saya. Jawaban: Itu tidak apa-apa. Yakni ia mencari masjid yang banyak jama'ahnya, atau imamnya lebih baik bacaannya, atau ia lebih bertakwa, atau di dalamnya ada halaqah ilmu (atau semacamnya) dari maslahah-maslahah Islami yang ada. Ini diperbolehkan meski jauh jaraknya. *[Fatawa Nur Ala Ad-Darbi 11/430 no.260]*
Ma fi musyiklah (no problem) pilih-pilih masjid, asalkan jangan sampai hobi pilih-pilih masjid menjadikan masjid-masjid tertentu menjadi kosong tanpa shalat Jamaah sama sekali. Bisa-bisa penduduk kampung/residence di mana ada masjid yang dikosongkan, salah satunya gara-gara penduduknya pilih-pilih masjid, akan diganggu jin Syaithani.
Dari Abi Darda’, Nabi Muhammad bersabda,
ما من ثلاثة في قرية ولا بدو لا تقام فيهم الصلاة إلا قد استحوذ عليهم الشيطان فعليك بالجماعة فإنما يأكل الذئب القاصية
"Tidak ada tiga orang yang tinggal di sebuah qaryah atau kampung dan tidak dilaku shalat berjama’ah di antara mareka kecuali syaithan telah menguasai mereka. Maka berjama’ahlah kalian, sesungguhnya serigala hanya makan kambing yang terpisah dari kelompoknya." [Sunan An-Nasa`i dan Sunan Abu Dawud]
Jadi, yang terlarang adalah membiarkan masjid-masjid menjadi tidak ada shalat jama’ah sama sekali lantaran sibuk mencari masjid lain. Seperti halnya manakala kita berada di Tanah Suci, Makkah, Madinah maupun Al Aqsha, kita tentu sangat ingin lima waktu berjamaah di ketiga masjid tersebut, biarlah penduduk setempat yang memakmurkan masjid-masjid kecil di qaryah (kampung/residence) masing-masing.
Ibnul Qayyim menukil dari Muhammad bin Bahr, ia menuturkan, “Aku melihat Abu Abdullah di bulan Ramadhan, saat itu Fadhl bin Ziyad Al-Qathathan mengundang Abu Abdullah untuk mengimami shalat Tarawih. Abu Abdullah memiliki suara yang bagus. Akhirnya, sejumlah syaikh dan tetangga berkumpul hingga masjid terisi penuh. Abu Abdullah datang lalu naik ke tangga masjid dan melihat jamaah. Ia pun bilang, ‘Apa-apaan ini? Kalian meninggalkan masjid–masjid kalian dan sengaja datang kemari.’ Abu Abdullah mengimami mereka beberapa malam saja, lalu tidak meneruskan lagi, karena tidak menyukai masjid-masjid lain kosong.’ Untuk itu, setiap orang mesti shalat di masjid terdekat’.” [Badâ`i’ Al-Fawâ`id, 4/149]
Ibnu Qudamah menerangkan, “Jika shalat di masjid lain membuat hati si imam atau jamaah terluka, maka alangkah lebih baik jika membuat mereka senang dengan shalat bersama mereka. Jika bukan karena alasan tersebut, mana yang lebih baik, apakah menuju masjid yang lebih jauh atau yang lebih dekat? Ada dua pendapat terkait hal ini, pertama, menuju masjid yang lebih jauh untuk memperbanyak langkah kaki demi mencari pahala sehingga kebaikan-kebaikannya kian banyak. Kedua, menuju masjid yang lebih dekat, karena ia punya banyak tetangga sehingga para tetangga lebih berhak dengan shalatnya, sebagaimana tetangga lebih berhak menerima hadiah dan pemberian tetangganya daripada orang jauh.” [Al-Mughni, 3/9]
Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia menuturkan, “Rasulullah bersabda,
لِيُصَلِ اَحَدُكُمْ فِيْ مَسْجِدِهِ وَلَا يَتْتَبِــــعِ المــَسَــــــاجِدَ
“Hendaklah salah seorang dari kalian shalat di masjidnya, dan jangan mencari-cari masjid lain.” [Al-Mu’jam Al-Kabir li Ath-Thabrani]
Dalam riwayat lain, Rasulullah bersabda,
لِيُصَلِّ الرجلُ في المَسْجِدِ الذي يَلِيهِ ، وَلاَ يَتَّبِعُ المَسَاجِدَ
“Hendaknya seseorang shalat di masjid yang dekat dengannya, dan jangan mencari-cari masjid (lain)” [Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah 5/234]
Hadits ini kerap dijadikan dalil larangan mencari masjid selain masjid terdekat dari tempat tinggal atau tempat singgah. Sementara, hadits ini diperbincangkan status keshahihannya oleh sebagian muhaddits. Apalagi, hadits ini bukan sebagai dalil untuk melarang siapapun memilih masjid yang dikehendaki, seperti dinyatakan oleh Syaikh ‘Abdul Halim Taumiyat Al-Jazairi,
أنّ المسلم إذا قصد مسجدا ففاتتْه الصّلاة، فليس له أن يقصِد مسجدا آخر، ولكن عليه أن يُصلّي في المسجد الّذي قصده، ومن التنطّع اتّباع المساجد.
“Bahwa seorang muslim bila ingin pergi ke sebuah masjid namun malah berpeluang menjadikannya terlewat dari sebuah shalat fardhu berjama’ah, maka dia tidak boleh mencari-cari masjid lain, melainkan wajib atasnya untuk shalat di masjid tersebut, sebab mencari-cari masjid termasuk tanaththu’ (berlebih-lebihan).” Lantas beliau menyitir beberapa atsar dari salaf shalih. [http://www.nebrasselhaq.com/home/item/2378-246-]
Bila ingin mendapatkan fatwa ulama lainnya, silakan baca https://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=29203. Atau, kita bisa melihat fatwa Syaikh Dr. Muhammad Al-Farkus, dimana beliau menilai shahih hadits ini mengikuti elaborasi studi sebagian muhaddits, lantas beliau memberikan eksepsi,
اسْتُثْنِيَ مِن هذا النصِّ ما إذا كان الإمامُ يَلْحَنُ في قراءته ويُخْطِئُ فيها، أو يُعْلِنُ بفجورٍ، أو رُمِيَ ببدعةٍ وغيرِها مِن العيوب القادحة؛ فقَدْ أجاز أهلُ العلمِ الانتقالَ إلى غيرِه
“ Tidak termasuk (larangan mencari-cari masjid lain) dalam nash ini, adalah seperti keadaan imam yang lahn (buruk bacaan Al-Qur`annya) atau bahkan salah fatal dalam tilawah, atau imam shalat terang-terangan berbuat fujur (dosa), atau terpapar bid’ah dan semacamnya diantara aib-aib yang hina, maka Ahli Ilmu memperbolehkan makmum mencari masjid lain.” [https://ferkous.com/home/?q=fatwa-183]
Ada pula hadits lain. dimana diriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda,
لا صلاة لجار المسجد إلا في المسجد
"Tidak ada shalat bagi yang dekat dengan masjid kecuali dalam masjid." [Sunan Ad-Daruquthni]
Menurut keterangan Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (Dar Ihya At-Turats Al-Arabi, Beirut, 4/165) dan Al-Fatawa, Hal. 147, sanad hadits ini dha’if. Ibnu Hajar Haitami menegaskan, “ Hadits لا صلاة لجار المسجد الا في المسجد adalah hadits dha’if yang dikeluarkan oleh Ad-Daruquthni” [Al-Fatawa Al-Kubra Al-Fiqhiyyah, (Dar Al-Fikr, Beirut), 1/213]
Lagi pula hadits ini, maknanya hanya menafikan sempurna, bukan menafikan sah, karena ijma’ ulama sah shalat dilakukan di rumah atau di mana saja. Demikian dituturkan Ibnu Baththal dalam Syarh Shahih Al-Bukhari, (Maktabah Dahlan), 2/369. Jadi hadits ini tidak bisa digunakan untuk melarang memilih-milih masjid.


Komentar
Posting Komentar