Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ أَثْقَلَ صَلَاةٍ عَلَى الْمُنَافِقِينَ صَلَاةُ الْعِشَاءِ وَصَلَاةُ الْفَجْرِ وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا
“Sesungguhnya shalat yang paling berat dilaksanakan oleh orang-orang munafik adalah shalat isya dan shalat subuh. Sekiranya mereka mengetahui keutamaan keduanya, niscaya mereka akan mendatanginya sekalipun dengan merangkak.” *[Shahih Al-Bukhari no. 657 dan Muslim no. 651]*
Mengantuk dahsyat sekalipun, capek hebat sekalipun, tetap datang ke masjid untuk cari barengan shalat fardhu, sekalipun dengan merangkak, tidak harus sama imam rawatib. Itu lebih baik daripada di luar waktu shalat kita justru semangat mendatangi tempat selain masjid, padahal masjid adalah tempat terbaik untuk didatangi dibanding seluruh tempat di muka bumi. Tak perlu kita memandang sinis anak-anak muda yang mengantuk di tengah shalat karena kurang semangat, biarkan mereka, justru dukung mereka, sebab masih untung mereka mau ke masjid dan berusaha mengalahkan kantuk dan malasnya.
Jika di sebuah wilayah tidak ada masjid, maka kita berkewajiban untuk menjadi perwakilan atas umat Islam bagi wilayah tersebut untuk mendirikan shalat fardhu berjama'ah agar wilayah tersebut tidak menjadi wilayah yang dikuasai syaithan akibat tidak adanya jamaah shalat. Yang dimaksud wilayah itu tidak ada batasan yang konkrit. Yang penting kita harus mengamalkan pernyataan Nabi bahwa seluruh bumi adalah masjid. Kalimat Nabi tersebut sebenarnya adalah perintah.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ
"Bumi ini seluruhnya adalah masjid kecuali kuburan dan kamar mandi." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda,
جُعِلَتْ لِيَ الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا
"Bumi dijadikan untukku sebagai tempat sujud dan bersuci." [Jami' At-Tirmidzi no. 291] Diantara pemicu adanya ketetapan Allah yang disampaikan Rasulullah ini adalah karena Masjidil Haram dikuasai musyrikin Jahiliyyah Makkah.
Jadi bukannya lebih utama secara mutlak meninggalkan wilayah tersebut untuk pergi ke masjid yang jauh, karena seluruh bumi harus tidak boleh kosong dari jamaah shalat, harus ada perwakilan dari umat Islam yang memakmurkan sejengkal bumi dengan ibadah. Jika tidak ada inisiatif perwakilan umat Islam shalat berjamaah di lokasi yang jauh dari masjid, maka akan banyak jengkal-jengkal bumi yang sepi dari shalat berjamaah dan tidak terjadi penyebaran Islam.
وَعَنْ أَبِي الدَّرْدَاء – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُوْلُ : ( مَا مِنْ ثَلاثَةٍ فِي قَرْيةٍ ، وَلاَ بَدْوٍ ، لا تُقَامُ فِيهِمُ الصَّلاَةُ إلاَّ قَد اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِم الشَّيْطَانُ . فَعَلَيْكُمْ بِالجَمَاعَةِ ، فَإنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ مِنَ الغَنَمِ القَاصِيَة) رَوَاهُ أبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ
Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidaklah terdapat tiga orang di satu desa atau kampung yang tidak ditegakkan shalat di sana kecuali mereka telah dikalahkan oleh setan. Maka haruslah bagi kalian untuk berjamaah, sebab serigala hanya akan memakan domba yang jauh dari kawannya.’” [Sunan Abu Dawud, no. 547 dan An-Nasa’i, no. 848]
Dengan shalat berjamaah di lokasi jauh dari masjid akan ada barakah dirintisnya masjid di lokasi itu. Jika umat Islam hanya mau shalat di masjid tertentu secara kolot atau jumud sekalipun jauh dari wilayah tinggalnya, maka tidak akan ada perkembangan jumlah masjid. Masjid besar berawal dari satu orang yang shalat sendirian lalu mencari barengan. Masih banyak lho jengkal bumi yang tidak termakmurkan dengan shalat berjama'ah. Jika umat Islam membiarkan banyak lokasi jauh dari masjid, maka lokasi-lokasi itu akan jatuh ke tangan pemabuk, pezina, penjudi, pencuri, dan lain-lain dan mereka kuasai wilayah itu, begitu berhasil mereka kuasai, kita yang akan kesusahan bagaimana mendirikan masjid di situ.
Nabi bersabda,
مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً، فَلَهُ أَجْرُهَا، وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ، وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً، كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ
“Barangsiapa yang membuat sunnah hasanah dalam Islam maka dia akan memperoleh pahala dan pahala orang yang mengikutinya, dengan tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Dan barangsiapa yang membuat sunnah sayyi’ah dalam Islam maka ia akan mendapatkan dosa dan dosa orang yang mengikutinya, dengan tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun” *[ShahihMuslim]*
Para shahabat Nabi adalah orang-orang yang jauh lebih paham hadits Nabi daripada kita. Sebagian diantara mereka memilih 'uzlah menjauh dari masyarakat yang dekat dengan Masjid Nabawi, Masjidil Haram, Masjid Quba' dan lain-lain, paling masyhur adalah Uwais Al-Qarni dan Wahsyi bin Harb. Apakah mereka terkena dosa gara-gara tidak shalat fardhu di masjid secara berjamaah?
Di samping itu, berdasarkan pengamatan kami, dan Anda juga bisa ikut mengamati, banyak wilayah di muka bumi ini yang Allah takdirkan umat Islam berpecah-belah (iftiraq) baik karena sentimen, hasad, takabbur, su'uzhzhan, bughdh (benci), tidak bisa menyatukan pendapat, berbeda pilihan politik, tidak sama dalam menerapkan qaidah fiqih, tidak satu madzhab, berbeda prioritas, dan lain-lain, lalu Allah percikkan shibghah di situ hingga umat Islam yang berpecah-belah itu seakan berlomba-lomba membangun masjid masing-masing yang mungkin tidak terlalu berjauhan. Kasus iftiraq itu adalah shibghah Allah, di tengah semakin banyaknya apartemen, perkantoran, hotel, pabrik, pusat perbelanjaan, wahana hiburan, dan lain-lain, sehingga harus dibarengi semakin banyaknya masjid, meski antar takmir masjid iftiraq.
Republish dari https://komunitasmushalla.blogspot.com/2021/03/merangkak-membangun-jamaah-shalat-cikal.html


Komentar
Posting Komentar