Batasan Masjid, Mushalla, Surau, Langgar, Bandarsah, Tajuk, Meunasah | Brilly El-Rasheed | 082140888638

Firanda Syafiq Khalid Yazid Jawas Amir Abdat Utsaimin Bin Baz Albani Fauzan Riyadh Bajrey Oemar Mita Aa Gym Das’ad Latif Subhan Bawazier Nuzul Dzikry Abduh Tuasikal Erwandi Mubarok Bamualim Badrusalam Aris Munandar Sufyan Fuad



Kita perlu mengetahui definisi masjid sebagaimana sudah ditetapkan sejak zaman Nabi Muhammad. Dalam tradisi muslim Nusantara, ada beragam nama: Masjid, Mushalla, Surau, Langgar, Bandarsah, Tajuk, Meunasah. Penulis (Brilly) pernah ke Bandara Istanbul, Turki yang menyediakan ruang shalat bernama mescit (masjid) sedangkan Masjid Sultanahmet dan masjid-masjid besar lainnya disebut Camii (Jami') sebagaimana umumnya di Makkah-Madinah.

Imam Az-Zarkasyiyy menuturkan,

ثم إن العُرف خصص المسجد بالمكان المهيّأ للصلوات الخمس، حتى يخرج المُصلّى المجتمع فيه للأعياد ونحوها، فلا يُعطى حكمه

“Kemudian, masyarakat muslim memahami bahwa kata masjid hanya khusus untuk tempat yang disiapkan untuk shalat 5 waktu. Sehingga tanah lapang tempat berkumpul untuk shalat id atau semacamnya, tidak dihukumi sebagai masjid.” [I’lam As-Sajid bi Ahkam Masajid, hlm. 27, dinukil dari Al-Masajid, Dr. Sa'id Al-Qahthaniyy, hlm. 5]

Terdapat dalam kitab Bughyah Al-Mustarsyidin yang menjelaskan bahwa masjid adalah tanah, bangunan, atau tempat yang diproyeksikan untuk masjid baik menggunakan kalimat yang jelas atau niat dari si pemilik tanah atau penyumbang dana. Apabila tidak diketahui secara jelas mengenai status bangunannya namun pada umumnya orang menganggap itu masjid, maka tempat itu juga dapat dikategorikan masjid.


Majelis Ulama Kuwait menyatakan perbedaan masjid dengan mushalla yang spesial ada di rumah-rumah,

مسجد البيت ليس بمسجد حقيقةً ولا حكماً ، فيجوز تبديله ، ونوم الجنب فيه

“Masjid rumah (tempat shalat di rumah), bukan masjid yang hakiki, tidak pula dihukumi masjid. Sehingga boleh diubah menjadi ruang lainnya atau boleh juga orang junub tidur di dalamnya.” [Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 5/212]

Karena itulah, untuk bisa disebut masjid – sesuai pengertian istilah – tempat itu harus menjadi milik umum, ada izin umum dari masyarakat untuk menjadikan tempat itu sebagai tempat shalat. Baik ditegaskan bahwa itu waqaf atau tidak ditegaskan. Demikian pendapat jumhur ulama. [Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 37/220]

Bagaimana sebuah bangunan bisa berubah menjadi masjid dengan diwaqafkan? Imam Ibnu Qudamah mengatakan,

ويصح الوقف بالقول والفعل الدال عليه مثل أن يبني مسجدا ويأذن للناس في الصلاة فيه

“waqaf bisa dilakukan dengan ucapan maupun perbuatan yang mengindikasikan bahwa itu waqaf, seperti dibangun masjid dan mengizinkan masyarakat untuk shalat di sana.” [Al-Kafi fi Fiqh Ibnu Hanbal, 2/280]

Secara elaboratif, Syaikh Prof. Dr. Abdullah Al-Fauzan menyatakan, “Masjid menurut definisi umum para ahli fiqh adalah sebidang tanah yang terbebas dari kepemilikan seseorang dan dikhususkan untuk shalat dan beribadah…. Para ulama sepakat bahwasanya sebidang tanah tidak bisa dinamakan masjid sebelum tanah itu diwaqafkan oleh pemiliknya dalam bentuk waqaf yang benar dan untuk selama-lamanya, yang tidak disertai persyaratan dan tidak terdapat khiyar (hak memilih untuk meneruskan atau membatalkan waqaf) di dalamnya.” [Fiqh Al-Masjid]

Maksud dari diwaqafkan adalah bangunan yang diniatkan sebagai masjid tersebut diberikan kepada Allah, sehingga bangunan tersebut adalah milik Allah, karenanya masjid disebut sebagai rumah Allah. Karena sebagai rumah Allah, maka masjid hanya boleh diisi dengan sesuatu yang baik-baik, yang dalam rangka beribadah kepada Allah.

Fiqih terus berkembang. Banyak komunitas muslim yang tidak bisa membeli tanah untuk dibebaskan sebagai waqaf untuk Allah dengan berbagai faktor. Ada masjid yang berdiri di atas tanah milik seseorang atau institusi tertentu namun bangunannya diwaqafkan kepada Allah. Ada masjid yang nonpermanen berupa bangunan sementara darurat. Ada masjid nomaden atau portabel berupa mobil yang dimodifikasi. 

Andai seseorang mengikrarkan waqaf kepada Allah karpet, panggung, gubuk, gudang, kamar, mobil atau semacamnya sebagai masjid, tanpa mengikrarkan waqaf tanah yang ditempati, maka sah sebagai masjid, bahkan sekalipun tidak diketahui siapapun. Tentu orang tersebut harus memenuhi ketentuan masjid atas benda yang diwaqafkan tersebut sebagai masjid.

 
Firanda Syafiq Khalid Yazid Jawas Amir Abdat Utsaimin Bin Baz Albani Fauzan Riyadh Bajrey Oemar Mita Aa Gym Das’ad Latif Subhan Bawazier Nuzul Dzikry Abduh Tuasikal Erwandi Mubarok Bamualim Badrusalam Aris Munandar Sufyan Fuad

Komentar